PENDOPO - Masyarakat Sumedang di perantauan diimbau untuk tidak melaksanakan mudik sebab jika tetap memaksakan diri untuk mudik tanpa keterangan pendukung yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, akan dikarantina selama 14 hari di Cek Poin Perbatasan sesuai dengan SOP yang ada.

“Nekad dan memaksa mudik, saat masuk Sumedang tetap tak bisa berkumpul dengan keluarganya karen alangsung dikarantina di tempat yang sidah disiapkan di posko cek poin pintu masuk,” kata Iwa Kuswaeri, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Senin (18/5/2020).

Menjelang Idul Fitri, sejumlah titik berpotensi menjadi lokasi rawan penyebaran Covid-19, di antaranya pasar, terminal dan tempat ibadah. Untuk itu, masyarakat Sumedang diharapkan tetap waspada dan disiplin dalam menjalankan menjaga jarak fisik dan sosial, menggunakan masker saat keluar rumah dan mencuci tangan pakai sabun.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tidak mengeluarkan ketetapan apapun terkait pelonggaran PSBB. “PSBB tetap dijalankan secara ketat dan masyarakat Sumedang diimbau untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan. Tetap disiplin adalah satu-satunya cara mengurangi laju sebaran penularan Covid-19,” katanya.

Pasien terkonfirmasi positif hasil  swab tes di Kabupaten Sumedang tinggal 9 orang. Satu  orang diantaranya telah selesai dan dinyatakan sembuh yaitu pasien dari Kecamatan Darmaraja.  ODP Reaktif Rapid tidak bergejala 8 orang, dan PDP dengan gejala klinis pneumonia atau comorbid penyakit tertentu 10 orang.  [vrs]

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)