SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Pemkab Sumedang memperpanjang diterapkannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, dari tanggal 9 sampai 22 Februari 2021. Perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati No 84 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PSBB Secara Proporsional di Kabupaten Sumedang, dalam rangka Penanganan Covid-19.

Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan mengatakan, sebelumnya pada pelaksanaan PPKM tanggal 25 Januari sampai 8 Februari 2021 dinilai efektif. Tren kepatuhan warga untuk memakai masker dan menjaga jarak terus meningkat.

"PPKM kemarin sangat efektif, kemarin kami sudah bahas di zoom meeting bersama gubernur dan Forkopimda Jabar, alhamdulillah banyak banyak berita baik," kata wabup, di Graha Insun Medal, Selasa (9/2).

Erwan menggambarkan, saat ini sudah lebih banyak masyarakat yang memakai masker, dan menerapkan jaga jarak. Oleh karena itu Pemkab Sumedang memutuskan memperpanjang PSBB proporsional.

"Sekarang sudah banyak yang memakai masker. Mereka merasakan itu adalah suatu kebutuhan, bukan lagi kewajiban," ujarnya.

Perpanjangan PSBB proporsional, kata Erwan, juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan Kelurahan, dan Keputusan Gubernur Jawa  Barat tentang PSBB secara proporsional.

Dikatakan Erwan, saat ini Kabupaten Sumedang berada di zona kuning setelah sebelumnya berada di zona oranye. Melalui berbagai upaya pencegahan, kata Wabup, diharapkan  Kabupaten Sumedang secepatnya  masuk ke zona hijau.

"Minggu ini kita sudah masuk di zona kuning. Mudah-mudahan dalam satu atau dua pekan kedepan setelah vaksinasi selesai, Sumedang bisa menjadi daerah pertama di Jawa Barat masuk ke zona hijau," ujarnya.***(agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)