KOTA - Selama 13 hari digelarnya operasi protokol kesehatan pengenaan sanksi administratif Perbup 128 Tahun 2020, petugas gabungan telah menindak 314 orang. "Dari 314 orang yang terjaring operasi Rp 6.826.000 telah masuk ke kas daerah," kata Anggota Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakum) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal.

Dengan jumlah tersebut, menurutnya masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Umumnya para pelanggar protokol kesehatan ini adalah mereka yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di pusat keramaian ataupun saat berkendara di jalan. Sedikitnya 59 orang terjaring dalam operasi pemberlakuan pengenaan sanksi administratif Perbup 128/2020 hari ke 26 tahap VIII, Sabtu (26/12/2020), dengan rincian 50 orang terjaring di wilayah Sumedang kota, dan sembilan orang lagi di wilayah Kecamatan Jatinangor. "Hari ini juga kami telah mencatat sedikitnya ada 59 orang yang disanksi, dengan rincian di Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid-19 50 orang. Total denda administratif sebesar Rp. 1.194.000. Kemudian juga di Posko Jatinangor terjaring sebanyak 9 orang dengan besaran denda administratif Rp. 450.000," ujarnya.

Karenanya, setiap hari pihaknya terus melakukan operasi rutin dengan menyasar pusat keramaian ataupun pusat perbelanjaan yang masih menimbulkan kerumunan Masyarakat. “Kami berharap, masyarakat mau menerapkan protokol kesehatan terutama ketika beraktivitas di pusat keramaian. Karena kasus positif Covid-19 di Sumedang terus mengalami peningkatan setiap harinya,” terang Rizzal. (gun)

(penerbit: sumedangkab.go.id)