Penulis : Pupuh S Wijaya | Editor : Deddi Rustandi

PPS -  Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti terhadap berbagai macam pinjaman oleh beberapa oknum yang menawarkan jasa keuangan. "Jangan sampai tergiur dengan rayuan-rayuan dari para rentenir ini. Lebih baik Bapak dan Ibu atau para pelaku usaha UMKM langsung berhubungan dengan lembaga keuangan yang sudah jelas salah satunya Bank Sumedang," ujar Wabup di hadapan para pelaku UMKM Sumedang yang mengikuti Sosialisasi Program Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa), Selasa (6/6), di Pendopo Setda, PPS.

Wabup mengungkapkan, hadirnya KURDa ditujukan untuk memutus mata rantai rentenir yang selama ini terus mengincar masyarakat di Kabupaten Sumedang  termasuk pelaku UMKM. "Lebih baik para pelaku usaha UMKM langsung berhubungan dengan Bank Sumedang di bawah naungan OJK dan tim TPAKD agar semuanya jelas dan mendapat bimbingan lebih baik," ujarnya.

 Direktur Bank Sumedang Yanti Krisyana Dewi mengatakan, program  KURDa ini merupakan sebuah upaya dari Bank Sumedang bersama dengan OJK serta pemerintah untuk mendorong perekonomian di Kabupaten Sumedang agar bisa lebih meningkat lagi dengan cara menyentuh para pelaku UMKM. "Kami berikan dana murah yang tentu sangat jauh berbeda dengan para rentenir. Jadi saat ini Bank sudah membuka diri dengan suku bunga yang sangat murah, baik itu bank umum ataupun BPR. Hanya saja masyarakat kita perlu diliterasi," ujarnya.

Yanti juga menambahkan, jika masyarakat sudah sering mengikuti sosialisasi seperti ini, dipastikan mereka akan mendapatkan suku bunga yang murah. "Kalau masyarakat sudah tahu kemudian mau mengikuti sosialisasi dan arahan, maka mereka akan mendapatkan suku bunga yang murah yang akhirnya semua produknya kompetitif. Setelah produk mereka kompetitif, tentu nanti produk mereka akan bisa bersaing dengan produk-produk di luar Sumedang," katanya.

Diterangkan Yanti, suku bunga yang diberikan Bank Sumedang melalui program KURDa sebesar 3 persen dalam satu tahun. "Kalau KUR nasional kan 6 persen setahun, ini kita hanya 3 persen setahun. Jadi ini memang khusus untuk para pelaku UMKM di Kabupaten Sumedang," katanya

(penerbit: sumedangkab.go.id)