JATIGEDE - UPT Persampahan Wilayah Wado baru bisa melayani 12 desa di wilayah Jatigede. Staff UPT Persampahan wilayah Jatigede, Candrawijaya, menyebutkan, luang lingkup kerja UPT wilayah Jatigede meliputi 9 kecamatan, antara lain, Kecamatan Jatigede, Ujungjaya, Tomo, Jatinunggal, Wado, Darmaraja, Cibugel, Cisitu dan Situraja. Dari 9 kecamatan itu terdapat  121 desa. 

Dari 121 desa tersebut memang baru terlayani penarikan sampah sebanyak 12 desa. Antara lain, Desa Cigintung, Pajagan, Ranjeng, Cisitu, Sundamekar, Situmekar, Linggajaya (Kecamatan Cisitu), da Desa Cijati, Cikadu, Malaka, Sukatali (Kecamatan Situraja), lau Desa Pawenang (Kecamatan Jatinunggal).
"Kami terus memperluas pelayanan penarikan sampah tapi secara bertahap. Mudah-mudahan semua wilayah desa di luang lingkup kerja kami bisa terlayani," ujar Candra, Rabu (1/10/2020).

Candra menyebutkan, dalam pelayanan penarikan sampah pihak UPT baru bisa mengoperasikan satu atmada truk. Dalam satu hari, armada tersebut bisa mengangkut kurang lebih 6 ton sampah. Untuk bisa melayani penarikan sampah di wilayah kerja Jatigede minimal harus ada 3 armada. Dengan demikian pelayanan pengangkutan sampah di pedesaan bisa maksimal.

Candra mengatakan, banyak upaya yang telah dilakukan pihak UPT dalam penanganan sampah. Diantaranya menetralisir sejumlah titik yang banyak timbunan sampah, diantaranya titik di Jalan Lingkar Jatigede tepatnya di Ranggon, Kecamatan Darmaraja, titik blok Bakom Linggajaya Kecamatan Cisitu dan titik Cipadung, Kecamatan Situraja. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)