KOTA - Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan memimpin sidak bersama Satpol PP Sumedang, ke beberapa tempat hiburan karaoke di wilayah Sumedang, Rabu (18/3/2020). Sidak ini guna mengantisipasi penyebaran  Covid-19.

Dalam sidak tersebut masih didapati beberapa tempat hiburan karaoke yang masih beroperasi tanpa menyediakan fasilitas untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Padahal sebelumnya Pemkab Sumedang melalui Surat Edaran yang dikeluarkan bupati, mengimbau tempat hiburan menyediakan fasilitas penangkal virus, seperti hand wash, thermal scaner, dan penyemprotan disinfektan. "Kami melakukan sosialisasi ke pengelola tempat hiburan dan para pegunjung, betapa bahayanya penularan covid-19," kata Erwan.

Wabub menilai tempat hiburan yang didatanginya tersebut tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati No 443. Karena itu pihaknya meminta pengelola menutup sementara tempat usahanya tersebut. "Hanya ada 1 sanitizer di setiap 1 tempat karaoke. Ini menyalahi aturan. Karena itu kami melalui Kasatpol PP menugaskan agar menutup sementara tempat hiburan ini. Kalau masih membandel tidak menutup kemungkinan akan dipasang garis polisi," katanya.

Salah seorang pengelola tempat hiburan, Dikdik mengatakan akan lebih memperhatikan larangan yang dibuat pemerintah.  (irs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)