MPP – Pembukaan Kembali Mal Pelayanan Publik (MPP) ditandai juga dengan akad nikah yang digelar di balai nikai MPP, Selasa (9/6/2020). Wakil Bupati Erwan Setiwan bertindak sebagai saksi pernikahannya. Akad nikah yang digelar ini memakai protocol Kesehatan. Bahkan calon pengantin atau wali harus membuat surat pernyataan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pernikahan sesuai protokoler kesehatan.

“Pagi tadi saat pembukaan MPP ada pasangan yang menikah dan saat bertindak sebagai saksi nikahnya,” kata Erwan.

Penghulu KUA Sumedang Selatan Dadang Hermansyah mengatakan, bahwa selama masa pandemi korona, pernikahan tetap bisa dilaksanakan, tetapi tidak dilakukan di luar balai nikah KUA, semuanya dilaksanakan di balai nikah dengan dibatasi jumlah undangan yang hadir.  "Selama korona pernikahan tetap berjalan, tetapi tadi saya katakan tidak ada yang di luar balai nikah semuanya di balai nikah dengan terbatas yang hadir, hanya lima sampai enam orang yang hadir," terangnya.

Adapun untuk pelaksanaan pernikahan di luar kantor, kata Dadang, sesuai dengan surat edaran Bupati Sumedang dan Gubernur Jawa Barat serta imbauan dari Kasubid  Pemberdayaan Penghulu Pusat bahwa boleh dilakukan di luar balai nikah dengan mengikuti protokol kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Protokol Kesehatan Sumedang Selatan, jika terjadi pernikahan di luar kantor, calon pengantin atau wali akan diberikan arahan dan membuat surat pernyataan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pernikahan sesuai protokoler kesehatan dan izin tersebut dikeluarkan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid Sumedang Selatan.

Ditambahkan, kaitan dengan izin khusus pengantin dari luar Sumedang, lanjut Dadang, kewenangannya ada di perbatasan wilayah. Akan tetapi, pihaknya juga akan membuat rekomendasi dengan menerangkan bahwa calon pengantin di luar Sumedang diberikan surat keterangan pelaksanaan nikah sesuai waktu pelaksanaannya.(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)