ANGKREK - Untuk Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Melalui Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperlukan penguatan wawasan tentang pengelolaan media sosial yang baik dan benar termasuk beretika dalam bermedia sosial, sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi penggunanya.

Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Sumedang mengikuti kegiatan Webinar Sinergitas Pengelolaan Media Sosial Pemerintah melalui Zoom Meeting bertempat di Ruang Kerja Kepala Bidang Komunikasi.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat ini diikuti dua orang pejabat yang membidangi urusan Informasi dan Komunikasi Publik serta tiga orang pengelola/admin medsos sebagai peserta dari tiap Kabupaten/Kota se Jawa Barat.

Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat Setiadji, ST., M.Si menyampaikan pemanfaatan media sosial ini untuk meningkatkan pelayanan informasi pada suatu perangkat OPD untuk menghasilkan formulasi cepat, akurat, berkualitas dan diharapkan dapat menjangkau masyarakat luas. Namun, sesuai arahan Presiden untuk Komunikasi Pemerintah, di era 4.0 perkembangan teknologi harus dimanfaatkan sekaligus diwaspadai. (Diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)