DISNAK - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang mencatat pada tahun 2020 peternak yang mengasuransikan sapi miliknya pada program asuransi sapi mencapai 2.731 ekor.

Kasi Bina Usaha Bidang Peternakan Disnas Peternakam dan Perikanan Kabupaten Sumedang Reni mengatakan jumlah ini melebihi target yang dibebankan Pemprov Jabar sebanyak 2.500 ekor. "Alhamdulilah capaian kepesertaan asuransi Sapi Kabupaten Sumedang pada tahun 2020 melebihi target dari yang ditetapkan Pemprov Jabar," jelas Reni Jumat (23/4/2021).

Diakui Reni meningkatnya kepesertaan asuransi sapi di kabupaten Sumedang menandakan tingkat kesadaran peternak untuk melindungi hewan ternaknya cukup tinggi. Atas dasar itulah lanjut Reni pada tahun 2021 ini Kabupaten Sumedang ditargetkan bisa menambah kepesertaan asuransi sapi sebanyak 2900 ekor sapi. Dan untiuk mencapai target tersebut pihaknya terus melakukan sosialisasi pada peternak.

Dijelaskan Reni program asuransi sapi yang dilakukan pemerintah pusat bekerjasama dengan PT Jasindo memang cukup membantu peternak dari kerugian ketika hewan ternaknya mati. Adapun besarnya premi dalam setahun Rp 200.000 per ekor, namun dalam pelaksanaannya peternak hanya membayar Rp 40.000 atau sekitar 20% dari nilai premi karena sisanya di subsidi oleh pemerintah.

Ketika sapi yang telah diasuransikan mati karena sakit maka peternak akan dapatt ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor dari pihak asuransi. "Tentu saja hal.ini bisa membantu peternak dari kerugian lehih besar," tambah Reni.

Lebih lanjut dikatakan Reni sapi sapi yang diasuransikan ini umumnya adalah sapi betina dan saat ini populasinya di Kabupaten Sumedang sektar 16.000 an ekor terdiri dari 2000 ekor sapi perah dan 14.000 an sapi potong. "Dan hingga saat ijni sapi perah sudah hampir seluruhnya masuk program asuransi sapi, sementara untuk sapi potong mash banyak yang belum masuk sehingga ini akan menjadi fokus sasaran piihak Dinas Peterrnakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang," katanya.

Tahun 2020 lalu sapi peserta asuransi yang diklaimkan untuk mendapatakan ganti rugi karena mati bangkar dan potong paksa sebanyak 98 ekor dan semunya telah mendapatkan proses ganti rugi dari pihak asuransi. (edk)

(penerbit: sumedangkab.go.id)