Penulis : Endan Dodi Kusnaedi | Editor : Deddi Rustandi

DPMD - Sebanyak 93 desa di Kabupaten Sumedang masa jabatan kepala desanya diperpanjang 2 tahun lagi seiring dengan telah berlakunya UU Desa baru yang telah ditetapkan 25 April 2024 lalu.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Dadang Rustandi mengatakan, sebelumnya ada 93 desa hasil Pilkades 2018 akan habis masa jabatan pada Desember 2024. "Namun seiring berlakunya UU Desa yang baru maka masa jabatan kades akan diperpanjang 2 tahun hingga berakhir tahun 2026," jelas Dadang Rabu, 29 Mei 2024.

Dijelaskan Dadang, dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan tanggal 25 April 2024 dalam pasal 39 menyebutkan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. "Untuk SK Bupati Sumedang terkait perpanjangan kepala desa di Kabupaten Sumedang dari 6 tahun menjadi 8 tahun saat ini sudah ada di Bagian Hukum Setda," katanya.

Menurutnya, ke depannya ukan hanya 93 desa, tetapi semua desa di Sumedang masa jabatan kadesnya menjadi 8 tahun. Sementara itu dari 93 desa yang masa jabatan kadesnya akan diperpanjang tahun 2024 ini, lima  diantaranya saat ini diisi oleh penjabat kepala desa. "Karena masa jabatan kadesnya saat ini diperpanjang 2 tahun maka 5 desa tersebut harus menggelar pilkades PAW karena sisa masa jabatan kadesnya saat ini menjadi lebih dari 1 tahun," tandasnya. (*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)