ANGKREK - Jum'at, (28/05/2021) Whistle Blowing System (WBS) merupakan suatu sistem yang diupayakan agar pihak internal suatu lembaga dapat melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan dalam internal lembaga yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan wewenang/jabatan dan adanya hambatan dalam pelayanan masyarakat. Pelaporan ini harus disertai informasi dan bukti permulaan yang mendukung pelaporan tersebut, namun identitas pelapor dirahasiakan.
 
Dalam rangka tugas akhir kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2021 yang telah rampung diselesaikan, Kepala Bidang Informatika pada Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang (Mamat Rohimat, S.Pd, M.Pd) melakukan Sosialisasi Aplikasi Whistle Blowing System (WBS), bertempat di Aula Diskominfosanditik. 
 
Kegiatan ini dihadiri Kepala Diskominfosanditik (Dr. Iwa Kuswaeri, MM), Sekretaris dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural di lingkungan Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang.
 
"Aplikasi ini disosialisasikan karena sesuai dengan tupoksi Kabid Informatika yaitu sebagai pengembang aplikasi melalui Seksi Data Elektronik, serta diharapkan adanya masukan dan saran dari sosialisasi ini," ungkap Kabid Informatika.
 
Dalam arahannya, Kadiskominfosanditik menyampaikan "Mari kita perhatikan secara seksama sosialisasi aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang berkaitan dengan project perubahan. Saat ini, sesuai dengan apa yang telah dikemukaan oleh KemenPANRB bahwa Sumedang mendapatkan predikat tertinggi untuk Kabupaten/Kota se-Indonesia terkait SPBE. Semoga aplikasi ini menjadi salah satu daya dukung untuk meningkatkan nilai SPBE dari 3,81 menjadi 4," ungkapnya. (Diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)