PEMKAB – Jabatan fungsional arsiparis bertambah sebanyak 28 orang. Jabatan ini kini mendapatkan perhatian dari Pemkab Sumedang untuk menyelesaikan beberapa urusan kearsipan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sumedang. Seluruh tenaga arsiparis ini dilantik bersamaan dengan puluhan pejabat fungsional lainnya.

“Pemkab melantik 42 orang pejabat fungsional tersebut terdiri dari Arsiparis 28 orang, Pengawas Kemetrologian 1 orang, Penera 1 orang, Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD) 8 orang,  dan Pengawas Sekolah 4 orang,” kata bupati.

Menurutnya, kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang ASN dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas. Jaatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Dengan demikian posisi dan peran dari jabatan fungsional sangat strategis sebagai kelompok jabatan yang berfungsi melaksanakan tugas pada instansi pemerintah yaitu pelayanan masyarakat, melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan tersebut Bupatipun berharap pejabat yang dilantik adalah ASN yang mengemban amanah sebagai birokrat yang baik sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik pula. (edk)

(penerbit: sumedangkab.go.id)