BAPPENDA - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang Senin (23/8/2021) melakukan kegiatan pengendalian Pajak Daerah kepada setiap wajib pajak yang tercatat masih memiliki piutang PBB P2 pada masa Pajak Tahun 2019-2020.

Plt Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan upaya ini dilakukan guna mengoptimalkan capaian target PAD dari PBB P2 di wilayah Kabupaten Sumedang.
Adapun wajib pajak dikunjungi tersebut lanjut Rohana antara lain PT Nur Mandiri Jaya Property, dan PT Dwipapuri. "Kedua Wajib Pajak ini, sengaja ditemui karena tercatat masuk dalam daftar objek Pajak Daerah buku 4 dan 5 yang masih memiliki piutang PBB P2," jelas Rohana.

Ditambahkan Rohana masih dalam rangka pengendalian piutang PBB P2, pihak Bappenda juga melakukan kunjungan ke sejumlah desa di Kecamatan Tanjungsari.
"Ada beberapa desa yang kami kunjungi antaralain Desa Gudang, Desa Kutamandiri, Desa Cinanjung, dan Desa Raharja," tambahnya. (edk)

(penerbit: sumedangkab.go.id)