SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan diatur kelembagaan dan tugasnya dengan perda baru. Saat ini perda baru tersebut masih dibahas di DPRD Sumedang setelah pada pekan ke tiga lalu diajukan Bupati Dony Ahmad Munir.

“BPD semula diatur dengan Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Akan tetapi pembentukan perda tersebut dilakukan sebelum Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan. Sehingga terdapat beberapa klausul yang belum diatur dalam perda tersebut,” kata bupati, Rabu (30/10/2019)

Bupati Dony mengatakan bahwa pengajuan raperda dilakukan berdasarkan hasil kajian dan telaahan terhadap Perda 4 Tahun 2015 tentang BPD yang dihubungkan dengan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD. Secara substantif dalam perda tersebut hanya ada beberapa klausul saja yaitu tentang kelembagaan, namun belum diatur mengenai jumlah anggota BPD yang kemudian mengalami perubahan dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016.

“Maka kini akan dilakukan penyesuaian dari aspek sistematikanya sehingga perlu diganti perda yang lama,” kata bupati.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)