JAKARTA - Bupati H Dony Ahmad Munir tampil sebagai salah satu nara sumber acara Talkshow HUT Otda ke-25 Tahun 2021 di Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Merdeka Utara No. 7 Jakarta, Jumat (23/4/2021). Bupati hadir diundangan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI. Selain Bupati H Dony Ahmad Munir, ada juga nara sumber lainnya Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Wakil Gubernur  Papua Barat Mohamad Lakotani dan Walikota Makasar Mohammad Ramdan Pomanto.

Menurut Bupati Dony, Otda merupakan peluang dan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk lebih kreatif dan inovatif untuk menyelenggarakan pemerintahan. Dalam era Otda, ada perubahan mendasar di kalangan ASN yang semula berada di zona nyaman menjadi zona kompetitif karena dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif.

Dijelaskan bupati, dalam upaya pengutan dan pengembangan Otda kedepan harus adanya hubungan sinergitas antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat yang dibangi di atas komunikasi dan kepercayaan. "Kebijakan pusat harus tetap menjadi panduan dan pedoman bagi daerah dengan dipoles oleh kekhasan masing-masing daerah. Jadi jangan dipoles dengan yang berlawanan dengan apa yang sudah digariskan. Harus tegak lurus," ujarnya.

Cara yang kedua, lanjut bupati, adalah dengan membangun sistem yang berlelanjutan tanpa bergantung kepada siapa pemimpinnya. "Jangan sampai perubahan kepemimpinan mengubah juga sistem yang sudah ada. Jadi betul-betul dijaga sistemnya karena sudah ada Perda-nya, sudah ada Perbup-nya. Seperti sistem merit ASN dan talent pool akan menjamin karir dan penempatan ASN yang jauh dari KKN," katanya.

Terkait penanganan Covid-19 di daerah berdasarkan asas Otda Bupati mengatakan, Pemda harus bisa memobilisasi dan mengorkestrasi semua potensi yang ada di daerah untuk bersama-sama menanggulangi Covid-19 serta dampaknya. "Seluruh unsur masyarakat sebagai modal sosial dilibatkan dalam 3T dan 3M. Begitu juga potensi ekonomi daerah dimobilisasi dan diorkestrasi dalam rangka pemulihan ekonomi dimulai dari yang terdampak dari bawah seperti UMKM," tambah Dony. (edk)

(penerbit: sumedangkab.go.id)