GEDUNG NEGARA -  Bupati Sumedang  H. Dony Ahmad Munir didampingi Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan dan beberapa Kepala SKPD mengikuti telekonferensi penyampaian arahan Mendagri RI, Ketua KPK RI, Ketua BPK RI, Kepala BPKP RI dan Kepala LKPP untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19.

Mendagri Tito Karnavian memberikan intruksi yang tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Adapun isi dari intruksi tersebut adalah :
1. Melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (reforcusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas :
a. Penanganan kesehatan.
b. Penanganan dampak ekonomi dan
c. Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net.

2. Melakukan koordinasi dengan Forkopimda, organisasi kemasyarakagan dan tokoh masyarakat/agama untuk :
a. Mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19.
b. Memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik

3. Memastikan dan mengawasi :
a. Kecukupan dan kelancaran distribusi sembako di daerah.
b. Aktivitas industri dan pabrik serta dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan.

4. Refocusing dan perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan instruksi Menteri dan dilaporkan melalui Hotline (021) 34832851 atau http:/
maplogcovid19.kemendagri.go.id dan No. Whatsapp 081294588283.

5. Pemda yang yang belum melaksanakan percepatan refocusing dan perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari akan dilakukan rasionalisasi dan trasfer.

6. APIP secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan INMEN ini.

Bupati Dony mengatakan intruksi yang dipaparkan oleh Mendagri akan dijadikan dasar bagi Kabupaten Sumedang untuk mengambil kebijakan dan akan segera menindak lanjuti intruksi tersebut secara cepat tepat dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (hms/vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)