SUMEDANGKAB.GO.ID.,JATINANGOR - Sebanyak 48 ribu Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumedang telah mengajukan bantuan Rp 2,4 juta ke pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, dari jumlah 48 ribu tersebut hanya 38 ribu yang telah memenuhi persyaratan, sehingga pelaku UMKM itu berhak mendapat bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat.
"Itupun masih harus discreening lagi, tetapi kongkritnya yang telah mendapat bantuan dari pusat baru 8 ribu UMKM," ujarnya saat launching Galeri UMKM Produk Unggulan Sumedang Bidang Pertanian dan Lingkungan, Saung Budaya Sumedang (Sabusu) Jatinangor, Selasa (29/9/2020).
Dony mengatakan, jumlah UMKM di Kabupaten Sumedang yang akan mendapat bantuan tersebut nantinya akan terus bertambah setelah pihaknya selesai melakukan verifikasi.
"Kalau bantuannya sudah turun semua akan ketemu UMKM yang mendapat bantuan, apakah ada 17 ribu atau 18 ribu. Sekarang masih verifikasi, jadi sekarang sekitar Rp 18 miliar (bantuan) sudah beredar melalui perbankan," kata Dony.
Ia memastikan semua UMKM bisa mengajukan dan mendapat bantuan, asalkan memenuhi persyaratan, sehingga jika pelaku UMKM yang tidak mendapat bantuan itu karena terkendalam dalam persyaratan.
Syarat untuk mendapat bantuan itu, pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan. Lalu, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
"Ada aturan teknis tentang UMKM yang bisa mendapat bantuan Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM, itu sudah ada standarnya," ucapnya. ***(agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)