ANGKREK - Jum'at, (30/07/2021) Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Sumedang mengikuti Webinar Dialog Interaktif Penguatan dan Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Kerja Industri yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Kerja dan Olahraga secara virtual. 
 
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kab/Kota di seluruh wilayah Provinsi Jawa barat mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Diskominfo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Satpol PP, Satgas Covid-19 Asosiasi Pengusaha Provinsi.
 
Dalam arahannya Kepala Dinas Kesehatan Prov. Jawa Barat (Nina Susana Dewi) mengatakan Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 ditempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19 menjadi dasar penting dalam pelaksanaan pengendalian Covid-19 di industri maupun di perkantoran, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 dilingkungan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada ditempat kerja mulai dari pekerja hingga pimpinan serta memberdayakan semua sumber daya yang ada. Penentuan langkah ini disesuaikan dengan tingkat resiko berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya sektor usaha dengan pertimbangan termasuk faktor pekerjaan, faktor diluar pekerjaan dan faktor komunitas.
 
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari para Narasumber Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat), dan nara sumber lainnya. (Diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)