Penulis : Endan Dodi Kusnaedi | Editor : Deddi Rustandi
DISKOPUKMPP - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang terus mendorong koperasi yang ada di Sumedang untuk bisa menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT merupakan kewajiban setiap koperasi sebagai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.
RAT idealnya dilakukan diawal tahun setelah koperasi tersebut tutup buku, namun demikian aturan memperbolehkan RAT dilaksanakan maksimal 6 bulan setelah akhir tahun. Sementara itu berdasarkan catatan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang hingga pertengahan Juni 2024 ini baru 94 koperasi di Sumedang yang telah melaksanakan RAT.
Kepala Bidang Koperasi DiskopUKMPP Kabupaten Sumedang Ellys Rahmawati mengatakan di Kabupaten Sumedang saat ini tercatat ada 762 koperasi. "Dari jumlah tersebut koperasi yang aktif sebanyak 364 koperasi yang tidak aktif 398 koperasi," jelas Ellys Kamis 20 Juni 2024.
DISKOPUKMPP terus mendorong dan melakukan pembinaan terhadap koperasi untuk bisa melaksanakan RAT, namun dalam kenyataannya masih banyak koperasi yang belum bisa melaksanalkan RAT. Dijelaskanya banyak kendala yang dijumpai koperasi kenapa belum melaksanakan RAT salah satunya adalah belum selesainya laporan keuangan. (*).
(penerbit: sumedangkab.go.id)