Penulis : Puji Marliyana | Editor : Deddi Rustandi 

DPMD - Jabatan kepala desa diperpanjang menyusul terbitnya  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang diantaranya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.  Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli memperpanjang jabatan 261 kepala desa di Sumedang. Selain kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 270 desa diperpanjang. SK perpanjangan jabatan diserahkan Pj Bupati Yudia saat peringatan hari lahirnya Pancasila, 1 Juni 2024. "Kamia sengaja berikan SK ini pada Peringatan Hari Lahir Pancasila. Ini berkaitan dengan semangat untuk menyelenggarakan pemerintahan, bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, harus dibarengi dengan semangat Pancasila," ujarnya. 

Menurut Yudia, lahirnya Pancasila harus menjadi inspirasi di dalam menjalankan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.  "Jadi menurut saya saat ini sangat tepat kalau kita menyerahkan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa ini," katanya.

Yudia berharap dengan bertambahnya masa jabatan, para Kades dan BPD lebih peduli dalam memberikan pelayanan yang terbaik. "Para kepala besa harus lebih khusyuk untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Kalau kemarin merasa bahwa 6 tahun masih kurang, maka setelah sekarang masa jabatannya diperpanjang para kepala desa harus bisa lebih memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,"  harapnya.

Yudia juga mengatakan, Kades harus menjadi ujung tombak dalam menyelenggarakan program-program pemerintah. "Kepala desa harus menjadi ujung tombak dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan program lainnya. Kepala desa menjadi sangat esensial untuk bisa mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumedang," imbuhnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumedang, Asep Aan Dahlan menambahkan, perpanjangan jabatan selayaknya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan wilayahnya. "Dengan perpanjangan ini, kepala desa harus bisa meningkatkan kinerjanya termasuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. [*]

(penerbit: sumedangkab.go.id)