SUMEDANGKAB.GO.ID, JAKARTA - Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan M. Yusuf Ateh.,MBA, mengapresiasi apa yang disampaikan Bupati Sumedang yang menyampaikan berbagai capaian-capaian target yang ingin diwujudkan, dimana memang mekanisme pengelolaan pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29  tahun 2014.

“Secara sederhana, target tinggi yang tadi disampaikan bupati bisa diwujudkan yang diawali dari kesiapan para ASN khususnya pada pimpinan SKPD, dimana para Kepala SKPD ini terlebih dahulu harus memahami tentang apa yang harus diperbuat untuk mampu berkontribusi terhadap target-target Kepala Daerah,” kata Yusuf. 

Untuk mendapatkan kondisi sedemikan rupa, lanjutnya, maka perlu ada pemahaman dari para Kepala SKPD dalam menentukan berbagai program dan kegiatan secara jelas dan terinici, yang membidik terhadap visi misi Pemerintah Kabupaten/Kota. Menurut pengamatan Menpan RB selama ini, baru 30 persen program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam SAKIP yang disusun oleh kabupaten/kota di selruh Indonesia, yang selaras dan berkontribusi terhadap pencapaian target yang telah ditentukan sebelumnya. 

“Saya ambil contoh, misalnya saja Kabupaten Sumedang yang memiliki sekitar dua ribu kegiatan, setelah dianalisa sementara, baru sekitar 600 kegiatan yang telah selaras dengan visi misi Kabupaten Sumedang, sehingga apabila Pemda Kab. Sumedang ingin meningkatkan predikat SAKIP di tahun 2019, maka harus mampu menyusun kegiatan-kegiatan yang efektif dan efisien,” katanya.

Disebutkan, “Kemenpan akan melihat hasil dari evaluasi dan identifikasi yang sudah dilakukan oleh Pemkab Sumedang terhadap perencanaan kegiatan yang telah diperbaiki. "Kami akan melakukan supervisi ke Kabupaten Sumedang,” katanya. [mth]

(penerbit: sumedangkab.go.id)