Penulis : Puji Marliyana | Editor : Deddi Rustandi

MPP - Bagi warga Sumedang yang mau mengurus paspor sekarang tak perlu lagi ke Bandung, Tasikmalaya atau Cirebon. Di Mal Pelayanan Publik (MPP) sumedang sudah bisa mengurus layanan keimigrasian, pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor. "Ini adalah bagian dari fungsi pemerintah dalam pelayanan publik. Mendekatkan pelayanan publik agar pelayanan publik itu bisa dirasakan lebih cepat dan mudah oleh masyarakat," ujar Pj. Bupati Sumedang Yudia Ramli didampingi Plh Sekda Tuti Ruswati saat meresmikan Loket Layanan Imigrasi sekaligus Launching Pasport Elektronik Polikarbonat di MPP, Selasa (23/4/2023).

Di MPP ada loket keimigrasian dengan tiga layanan yakni layanan informasi keimigrasian, layanan pembuatan paspor baru, dan layanan penggantian paspor. "Saat ini masyarakat tidak perlu lagi pergi ke Bandung, Tasik atau Cirebon. Karena Sumedang telah melaunching loket layanan imigrasi di MPP," ujar Yudia.

Terkait dengan Pasport Elektronik Polikarbonat, menurut Yudia pasport tersebut mempunyai kelebihan. "Kelebihan dari paspor ini bukan hanya desainnya saja yang bagus, tetapi juga tidak mudah dipalsukan, jadi keamananya terjamin. Ini merupakan kebanggan bagi kita," tuturnya.

Yudia juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenhukam RI Kantor Wilayah Jawa Barat yang telah bersinergi dengan Pemda Sumedang menyelenggarakan tata kelola pemerintahan secara kolaboratif. "Karena yang diharapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah yakni bersama-sama meningkatkan mutu pelayanan publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khusunya warga masyarakat Sumedang," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung Agung Pramono mengapresiasi Pemda Sumedang untuk berkolaborasi dengan Kemenhukam Kanwil Bandung dalam memberikan layanan keimigrasian melalui MPP Kabupaten Sumedang. "Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat Sumedang dan sekitarnya dalam pengurusan permohonan paspor baru dan pemberian informasi keimigrasian dengan memanfaatkan alternatif jarak yang lebih dekat," ucapnya.

Agung juga menerangkan proses pembuatan paspor harus sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan oleh Kemenhukam Kanwil Jawa Barat. "Untuk proses wawancara dan pengambilan foto memakan waktu kurang lebih sepuluh menit, karena kita harus memberikan pertanyaan dan mendalami juga, jangan sampai yang kita akan berikan paspor tersebut melakukan hal-hal yang kurang baik ketika di luar negeri. Selain itu kita harus mengecek apakah pemohon ini masuk dalam daftar black list atau tidak," terangnya.

Diterangkan Agung untuk kuota pembuatan paspor saat ini sejumlah tiga puluh sampai lima puluh pemohon karena masih melihat antusias masyarakat kedepan. "Sementara kami juga membuka layanan keimigrasian di MPP dua kali dalam satu minggu yakni hari selasa dan jumat. Untuk biaya pembuatan paspor biasa yakni 350 ribu dan paspor elektronik 600 ribu," katanya. [*]

(penerbit: sumedangkab.go.id)