SITU - Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan menerima audiensi dengan sepuluh orang anggota Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ) di Ruang Rapat Cakrabuana Setda Kabupaten Sumedang, Selasa (28/1/2020),  Audiensi terkait  adanya surat teguran III Satpol PP Kabupaten Sumedang yang melarang budidaya ikan dengan keramba jaring apung (KJA) dan keramba jaring tancap (KJT) di area genangan Bendungan Jatigede.

Wabup mengatakan, Pemkab Sumedang sedang mengusahakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Bendungan Waduk Jatigede dimana ke depannya warga setempat akan diberdayakan dalam pengerjaan dan pengelolaannya. “Aktivitas budidaya ikan dengan KJA dan KJT yang dimiliki dan dikelola investor maupun warga masyarakat OTD Jatigede akan segera dilakukan penertiban yang selanjutnya dilakukan pengkajian oleh Pemkab Sumedang untuk dicarikan solusinya,” kata wabup.

Wabup menegaskan larangan KJA dan KJT sudah disampaikan pemprov semenjak Jatigede digenangi untuk pertama kali. Bahkan, dalam setiap event besar di Jatigede, bupati selalu berpesan langsung kepada masyarakat sekitar untuk sama-sama menjaga Bendungan Jatigede agar terbebas dari KJA dan KJT. 

Selain karena akan dibuat KEK, pemprov tidak menginginkan Bendungan Jatigede seperti bendungan lainnya yang sudah penuh dengan KJA dan KJT yang bertebaran membuat tidak nyaman. ***(hms/vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)