DISPARBUDPORA - Wilayah Kabupaten Sumedang berdasarkan Inmendagri terakhir No 53 tahun 2021 terkait PPKM Jawa Bali masuk pada level 2, dengan demikian tempat wisata yang ada di Sumedang saat ini bisa dibuka kembali setelah sekian lama tutup.

Kepala Disbudparpora Sumedang Hari Tri Santosa mengatakan kalau untuk pembukaan tempat wisata pihaknya masih menunggu Perbupnya dulu.

“Nanti kita tunggu perbupnya untum izin dibukanya tempat wisata, namun masih ada aturan aturan yang perlu diperhatikan dan tetap diberlakukan terkait PPKM,” kata Hari, Rabu (20/10/2021).

Aturan tersebuti antaralain kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25% dari kapasitas pengunjung tempat lokas wisatai tersebut. Lokasi wisata juga harus menerapkan protokol kesehatan, selain itu wajib memggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.

Dan untuk anak dibawah umur 12 tahun diperbolehkan masuk lokasi wisata yang sudah menggunakan aplikasi dengan syarat didampingi orang tua.

Lebih lanjut dikatakan Hari sejak pemberlakukan PPKM lokasi wisata di Sumedang memamg tutup dan ini sangat berdampak pada pengelola wisata.

"Tentunya kami juga berharap karena saat ini Sumedang sudah masuk level 2 maka lokasi wisata bisa buka kembali agar perekonomian dibidang wisata kembali bergairah," tambahnya. (edk).

(penerbit: sumedangkab.go.id)