KOTA - Untuk mencegah penyebaran virus korona pada saat momen libur panjang mulai dari 28 Oktober hingga 1 November 2020, Pemerintah Kabupaten Sumedang mewaspadai warga yang datang dari zona merah.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, untuk antisipasi adanya warga yang datang dari zona merah itu, pihaknya akan menggerakan Desa Siaga Korona dan Forkopimcam untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan monitoring. "Kami mengantisipasi agar libur panjang tidak berdampak pada penularan Covid-19. Terutama, dari zona merah yang masuk Sumedang harus diwaspadai," kata bupati.

Untuk antisipasi lainnya, pihaknya juga meminta agar warga Kabupaten Sumedang tidak pergi ke luar daerah saat libur panjang, apalagi ke daerah yang masuk zona merah. "Untuk orang Sumedang, lebih baik liburannya di Sumedang," kata Dony.

Bupati mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19, hingga Forkopimcam akan lebih intensif lagi melakukan pemantauan terhadap orang yang datang dari zona merah. Kata bupati, orang yang datang dari zona merah diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, terlebih dahulu, jika mereka akan pergi ke tempat wisata. "Jadi, kami akan rapat dengan Pak Dandim, Pak Kapolres, khusus untuk membahas antisipasi libur panjang ini, seperti apa persiapan yang akan kami lakukan," katanya.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang bisa terap terkendali dan jumlah pasien positif Covid-19 tidak meningkat. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)