Penulis : Puji Marliyana | Editor : Deddi Rustandi
DISPERKIMTAN - Pemda Kabupaten Sumedang Menandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan di Aula Dinas Perkimtan Kabupaten Sumedang, Rabu (30/10/2024). PSU yang ada di 48 perumahan di Kabupaten Sumedang telah diserahterimakan dari pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Disperkimtan) Sumedang Andri Indra Widianto mengatakan, dinasnya sudah melakukan serah terima PSU di 48 perumahan di Kabupaten Sumedang dengan nilai total aset hampir Rp 35 miliar. "Serah terima ini sebagai bentuk komitmen kami untuk mengamankan dan mensertifikasi aset-aset pemerintah daerah hasil serah terima dari perumahan tersebut," terangnya.
Ke depan Andri berharap pihaknya bisa mengakselerasi serah terima PSU tersebut sehingga mencapai 100 persen. "Kerena saat ini kita baru 20 persen dari perumahan yang ada sehingga ke depan target KPK bisa kita capai dengan semaksimal mungkin," ucapnya.
Sekda Sumedang Tuti Ruswati yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, penandatanganan dilakukan oleh lima kepala desa di empat kecamatan. "Karena kita (Pemda) juga mempunyai target dari Monitoring Center for Prevention (MCP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan PSU-PSU yang ada di Kabupaten Sumedang wajib diserahkan kepada pemerintah yang tentunya dengan berbagai persyaratan, baik itu secara teknis maupun admistratif yang harus dipenuhi," ujarnya.
Tuti menyebutkan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memelihara perumahan-perumahan di Kabupaten Sumedang yang sudah terlantar. "Perumahan-perumahan yang saat ini sudah terlantar menjadi kewajiban daerah untuk memeliharanya, walaupun dari sisi sumber daya anggaran dan sumber daya manusia. Kita juga masih terkendala baik itu dari sisi jumlah maupun kualitas," ucapnya.
Meskipun demikian, lanjut Sekda, merupakan kewajiban pemerintah untuk menyediakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka pemerintah harus mencari solusi agar PSU tersebut bisa diamankan. "Karena ini kewajiban pemerintah untuk menyediakan sandang papan bagi masyarakat. Kita tetap harus mencari solusi agar PSU-PSU ini sebagai infrastruktur bagi masyarakat dan sudah menjadi aset pemerintah harus kita amankan bersama," kata Tuti. [*]
(penerbit: sumedangkab.go.id)