Penulis : Ade Widi | Editor : Deddi Rustandi

KESBANGPOL - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang daftarkan sebanyak 22.605 petugas adhoc Pilkada sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk  melindungi keselamatan para petugas Adhoc  Pilkada 2024.  Pemerintah Kabupaten Sumedang mendukung penuh proses penyelenggaraan pilkada 2024 agar berlangsung lancar dan aman dengan ikut memfasilitasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas adhoc KPU dan Bawaslu.

Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli menyebutkan para pekerja pemilu merupakan pekerjaan dengan risiko tinggi  sehingga harus dilindungi oleh jaminan sosial. “Para petugas Adhoc ini adalah garda terdepan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Sudag sepantasnya para petugas Adhoc mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaaa,” ujar Yudia saat  Rakor Forkopimda mengenai perlindungan Jamsostek  Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang,  Rabu (13/11/2024).

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, para petugas Adhoc dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal dan profesional dalam menyukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Sumedang

Sementara itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang Asep Rahmat Hidayat  pemerintah  akan menanggung jaminan perlindungan sosial bagi 22.605 petugas Adhoc Pilkada 2024.  Jenis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan JKK, seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, JKM akan memberikan santunan kepada ahli waris jika petugas meninggal dunia. "Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi penting dan mempunyai resiko yang tinggi, dan ini tentunya menjadi bagian dari upaya untuk melindungi keselamatan para petugas Adhoc Pemilu Tahun 2024, agar mereka bisa merasa lebih tenang dan aman saat bekerja," katanya. [*]

(penerbit: sumedangkab.go.id)