MULYASARI - Sekretaris Daerah Herman Suryatman menghadiri pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan untuk pembangunan Tol Fase 2 di Desa Sirnamulya, dan Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara, Selasa (3/8/2021). 

Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B Hadi Riyanto, S.H, dengan bantuan pengamanan dari Polres sebanyak 250 personil, Kodim 0610 Sumedang 60 personil dan Satuan Polisi Pamong Praja 60 personil. Proses eksekusi diawali dengan pembacaan Penetapan Ketua Negeri Sumedang Nomor: 30/Pdt.Eks/2021/PN Smd Jo. Nomor 12/Pdt.P-Kons/2021/PN Smd tanggal 26 Juli 2021 oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumedang dan dilanjutkan dengan pengosongan bangunan dan penggunaan alat berat. 

Sekda mengatakan, eksekusi tersebut adalah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam rangka mempercepat pembangunan Tol Cisumdawu. “Pemerintah daerah bersama Forkopimda akan terus mengawal pembebasan dan pembangunan jalan tol sampai tuntas. Termasuk, untuk desa dan kecamatan lain yang akan dilintasi tol Cisumdawu,” katanya. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)