SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan Cimalaka bersama TNI/POLRI dan Satpol PP melaksanakan Gerakan Bersama Pakai Masker (Gebrak Masker) sekaligus Operasi Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penanggulangan COVID-19 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang nomor 74 tahun 2020, di Cimalaka. Selasa, (18/08/2020).

Ketua TP-PKK Kecamatan Cimalaka Ny. Iis Aan Dahlan menyebutkan selain menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker, PKK Cimalaka sekaligus membagikan dan mengedukasi pentingnya menggunakan masker ditengah pandemi.

"Kami ikut menertibkan masyarakat sekitar cimalaka, sekaligus mengedukasi dan membagikan masker," jelasnya.

 

Dijelaskan bahwa masker tersebut telah disediakan oleh Kabupaten dan disediakan oleh pihak PKK Kecamatan

"Kami  turut menyediakan masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan juga serentak di tingkat desa se-kecamatan, dengan tujuan agar masyarakat khususnya di Kecamatan Cimalaka bisa menaati protokol kesehatan yang telah di keluarkan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Kabupaten, demi kesehatan, keselamatan diri dan keluarga agar terhindar dari bahaya Covid-19 yang dapat mengancam jiwa," tambahnya.***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)