KPP - Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menyebutkan walaupun hasil asesment Kemenkes Covid Pusat Sumedang sudah masuk level 3, namun karena masuk aglomerasi Bandung Raya  Sumedang masih ikut menerapkan PPKM level 4. Kabupaten Sumedang akan mengikuti aturan tersebut dengan beberapa pelonggaran.

Meski demikian, terdapat pelonggaran untuk Kabupaten Sumedang seperti rumah ibadah 50 persen kapasitasnya, mal juga 50 persen kapasitasnya, rumah makan 60 persen, dan sarana olahraga pun sekarang bisa dibuka.

“Semua dilakukan masih dengan prokes yang ketat dan PPKM ini harus terus  dijalankan dengan efektif dan pelonggaran dibuka secara bertahap sebagai bagian untuk bisa beraktifitas ekonomi,” kata bupati.

Dikatakan bupati, pemberlakukan ganjil genap pada kendaraan bermotor masih tetap diberlakukan untuk membatasi mobilitas warga.

"Ganjil genap masih diberlakukan untuk membatasi mobilitas dan sebagai bagian dari protokol kesehatan. Ada M yang ke-lima yakni membatasi mobilitas orang, tidak keluar rumah kalau tidak penting" ucapnya

Bupati juga mengungkapkan, adanya aturan dari pusat bahwa masyarakat yang masuk ke mal atau tempat lainnya harus menunjukkan sudah divaksin akan juga diterapkan di daerah.

"Memang aturannya harus sudah divaksin atau dites PCR, Antigen. Kami pun tentunya akan memberlakukan itu sehingga nanti bisa masuk ke aplikasi Peduli dan Lindungi. Barcodenya tinggal discan. Kami akan segera tindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan pusat," tambahnya. (edk).

(penerbit: sumedangkab.go.id)