SUMEDANG UTARA - Senin, (05/04/2021) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumedang melaksanakan Sosialisasi dalam rangka Rekonsiliasi Perhitungan Alokasi Transfer Dana ke Desa Tahun 2021, bertempat di Saphire City Park Sumedang. Kegiatan tersebut dihadiri Kasubid Pengelolaan Dana pada Bidang Perbendaharaan BPKAD Kab. Sumedang dan Para Sekretaris Desa di Kabupaten Sumedang.
 
Ade Ganjar Budiono selaku Narasumber pada BPKAD Kab. Sumedang menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan, khususnya terkait ADD, BPJS dan Siltap, karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, untuk penghitungan BPJS tersebut yakni perbulan dan terkadang bersatu nilainya dengan ADD, untuk menghindari agar pencairan tahap keduanya itu pasti nilainya, maka dilaksanakanlah rekonsiliasi untuk mengetahui hitungan perbulannya terkait BPJS serta ADD.
 
Tujuan kegiatan rekonsiliasi tersebut yakni, untuk mengsinergikan data pencairan dan meminimalisir kesalahan agar tidak terjadi kesalahan yang tidak dinginkan dan terulang dari yang sebelumnya. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini, data-data dari desa terkait ADD dan sebagainya dapat terlihat dan terdata dengan lebih baik tanpa adanya kendala juga hambatan. (Diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)