GN - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) akhirnya mengabulkan permohonan Pemkab Sumedang tentang percepatan relokasi warga yang terdampak longsor Cimanggung yaitu sebanyak 30 rumah.

Kepastian realisasi pembangunan 30 unit rumah tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR RI Dr. Ir. H. Khalawi AH, MSc, MM dalam Rapat Koordinasi terkait relokasi rumah bencana bagi Korban Tanah longsor Cimanggung yang dihadiri unsur Kementerian PUPR RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bupati Sumedang beserta jajarannya secara virtual, Rabu (1/9/2021).

Pelaksanaan Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dengan Menteri PUPR RI Basuki Hadimoeljono, BNPB dan Kemensos RI secara maraton saat berkunjung ke Jakarta, Kamis (27/8/2021).

Sementara itu Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyampaikan, saat ini Pemda Sumedang sudah menyiapkan beberapa alternatif lahan relokasi yaitu di Cinanjung Tanjungsari, di tanah milik pengembang PT SBG yang dihibahkan kepada Pemda dan di lahan milik Perum Pondok Daud di Cikahuripan. Ketiga lahan sudah memenuhi syarat serta lengkap administrasinya dan merupakan milik Pemkab Sumedang yaitu di Cinanjung dan Perum SBG.

"Untuk tahap pertama, kami mohon untuk bantuan 30 unit rumah bisa dieksekusi di lahan PT SBG yang sudah 'clean and clear' milik Pemda. Insyaallah efektif dan efisien," ujarnya.

Dengan demikian, pilihan yang efektif dan efisien jatuh  di lahan PT SBG karena tidak akan memerlukan pematangan lahan serta penyediaan Fasos dan Fasum. Sedangkan untuk tanah di Cinanjung lanjut Bupati memang itu sudah milik Pemkab, namun di lokasi tersebut belum ada Fasum Fasos dan lahannya harus dimatangkan. ( edk).

(penerbit: sumedangkab.go.id)