CISURAT - Minat masyarakat di daerah untuk membuat sertifikat hak atas tanah kini meningkat. Masyarakat menganggap surat sertifikat tanah merupakan surat penting untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Tokoh masyarakat Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Ade Cahya menyebutkan, sepuluh tahun ke belakang warga di pedesaan memang belum begitu memperhitungkan pentingnya sertifikat tanah.

"Dulu masyarakat di desa hanya memegang SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan terdaftar di letter C saja sudah cukup. Tapi sekarang warga mulai sadar pentingnya memiliki sertifikat tanah," ujar Ade, Minggu (31/10/2021).

Ade mengakui, saat ini terbilang mudah untuk membuat sertifikat hak atas tanah. Sebab sejumlah program pembuatan sertifikat digulirkan oleh pemerintah.
"Kami juga telah membuat sertifikat tanah, kebetulan di wilayah Wado ada program Pendaftaran Tanah Mandiri melalui Lintor (Lintas Sektor) UMKM," ujarnya.

Meskipun ada beban biaya yang harus dikeluarkan, namun warga merasa cukup terbantu.
"Terus terang saja selain menjamin kepastian hukum, sertifikat tanah bisa diberdayakan untuk permodalan," tutur Ade. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)