Penulis : Endan Dodi Kusnaedi| Editor: Vera Suciati

DISDUKCAPIL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang hingga bulan Juni telah membuat 76.118 IKD bagi warga Kabupaten Sumedang. Disdukcapil sendiri saat ini terus mengggenjot pelayanan IKD pada masyarakat dengan cara jemput bola baik turun langsung ke lapangan maupun dalam berbagai kegiatan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sumedang Rusyana mengatakan, untuk tahun 2024 ini Sumedang ditargetkan bisa membuat 274.385 IKD. "Bila melihat target yang harus dicapai tahun 2024 ini memang masih jauh sehingga kami terus melakukan berbagai upaya guna mengejar target tersebut," jelas Rusyana Sabtu, 22 Juni 2024.

Dijelaskan Rusyana IKD fungsinya sama dengan KTP fisik, dan tersimpan dalam ponsel jadi ketika KTP fisik ketinggalan ataupun rusak maka bisa digunakan IKD. Sejauh ini minat masyarakat untuk membuat IKD memang meningkat, hal ini bisa dilihat ketika pihaknya membuka pelayanan. "Trennya memang meningkat, namun demikian sosialisasi pada masyarakatpun terus dilakukan karena belum semua wajib KTP paham," jelasnya.

Untuk membuat IKD sebenarnya saat ini masyarakat lebih gampang karena bisa juga dilakukan dengan bantuan operator desa. "Untuk operator desa ini sebelumnya telah kami Bimtek, sehingga ketika ada masyarakat yang ingin membuat IKD dalam jumlah yang tidak banyak mereka bisa melakukannya," jelas Rusyana. (*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)