SATPOL PP - Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Sumedang mencatat identitas warga Kabupaten Sumedang yang terkena sanksi administratif karena tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, melalui Sistem Aplikasi Sanksi Protokol Kesehatan (Siakiprotes).

Kasatpol PP Sumedang, Bambang Rianto mengatakan, untuk mendata warga yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker, semua petugas gabungan menggunakan aplikasi Siakiprotes. "Dalam aplikasi itu warga yang tidak memakai masker dan kena sanksi, didata identitasnya dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," ujarnya, Senin (24/8/2020).

Siakiprotes itu, lanjut Bambang, dibuat hasil dari kerjasama antara Satpol PP dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang. "Jadi, saat menggalakan penerapan sanksi oleh tim dari kabupaten maupun kecamatan, semua petugasnya memegang aplikasi Siakiprotes," katanya.

Bambang mengatakan, data warga yang melanggar protokol kesehatan itu, nantinya akan digunakan untuk memberikan sanksi yang lebih berat, jika mereka masih kedapatan tidak memakai masker. "Dengan adanya aplikasi itu, pelanggar tidak bisa mengelak karena ada datanya. Jadi, pada saat dia sudah melakukan pelanggaran pertama diberikan sanksi ringan. Kemudian jika mereka kedapatan melakukan pelanggaran yang kedua, nantinya akan diketahui oleh petugas, sehingga akan langsung diberikan sanksi sedang, dan ketiganya sanksi berat berupa denda," ujarnya. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)