DISNAKERTRANS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa semua perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) secara full 7 hari sebelum lebaran.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perselisihan, Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Bambang Setiawan, mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut adanya surat edaran itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan monitoring ke perusahaan terkait kesiapan dalam membayar THR.

"Rencananya minggu depan kami akan monitoring THR supaya bisa mengetahui terkait pemetaan perusahaan yang sanggup dan tidak sanggup membayar THR," kata, Kamis (15/4/2021).

Bambang mengatakan, pihaknya harus mengetahui kondisi keuangan perusahaan sebelum H-7 lebaran, agar pihaknya bisa segera memberikan solusi bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar THR.

"Kalau tidak sanggup biasanya perusahaan membuat kesepakatan dengan serikat pekerja. Tapi poin terpenting itu, THR harus dibayar sebelum hari raya," katanya.

Untuk perusahaan yang akan bangkrut akibat terdampak pandemi Covid-19 juga, kata dia, tidak bisa serta merta terbebas untuk membayar THR bagi karyawannya. Sebab perusahaan harus membuktikan dengan pernyataan yang legal dan harus ada bukti kebangkrutan dari pengadilan. Tak hanya itu, perusahaan juga harus menunjukan hasil audit internal.

Berdasarkan data Disnakertrans Kabupaten Sumedang, total perusahaan yang harus membayar THR bagi karyawannya ada 903 dengan rincian, 45 perusahaan kategori besar, 114 perusahaan sedang, dan 744 merupakan perusahaan kecil. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)