GEDUNG NEGARA - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang Dessy Sriningsih menyampaikan tentang Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, di Ruang Tengah Gedung Negara, Selasa (8/6/2021). Inpres tersebut mengamanatkan pemerintahan daerah diharapkan mendukung program tersebut guna memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi sektor formal maupun informal.

Menurut Dessy, kini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga akan merambah ke semua lapisan masyarakat, tidak hanya pegawai pemerintah atau ASN. Beberapa manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah mendapatkan jaminan keselamatan kerja, santunan kematian, jaminan hari tua, dan manfaat-manfaat lainnya lainnya.

"Selama ini kami juga sudah melaksanakan beberapa kegiatan terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan, antara lain pemberian santunan kepada korban meninggal ataupun ahli waris keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dessy.

Sementara itu, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mendukung akan program yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan jaminan sosial khusus kepada para non ASN yang diawali dengan sosialisasi.

Ditambahkan Bupati, BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan gambaran singkat dan jelas (kepada masyarakat) tentang arti pentingnya BPJS Ketenagakerjaan agar mudah dipahami. Bupati juga mengapresiasi program-program yang telah dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan selama ini.

"Selama ini program-programnya sudak cukup baik, tinggal lebih meningkatkan lagi standar pelayanannya agar lebih cepat," tambahnya. (edk).

(penerbit: sumedangkab.go.id)