Penulis : Ade Widi | Editor : Deddi Rustandi

RANCAMULYA - Progres Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumedang Tahun 2024  telah melakukan pra rapat koordinasi dilanjutkan dengan sosialisasi koordinasi serta melakukan peninjauan calon lokasi Tanah Objek Reforma Agraria. Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli menyebutkan, di Sumedang ada beberapa lahan eks HGU yang sedang diajukan pengelolaannya oleh Pemkab Sumedang. “GTRA sudah melakukan peninjauan awal calon lokasi tanah objek reforma agraria,” kata Pj Bupati Yudia saat membuka Rakor GTRA  di Sapphire City Park, Rabu (3/7/2024).

Menurutnya, lahan eks HGU yang diajukan pelepasan ada di Kawasan Hutan Blok Wisnu Desa Cipelang, Kecamatan Ujungjaya, eks HGU Gunung Goong Desa Karangbungur Kecamatan Buahdua, Eks HGU Perkebunan Margawindu Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan, dan Eks HGU Perkebunan Kareumbi Desa Margamekar Kecamatan Sumedang Selatan.

Yudia menyebutkan, reforma agraria merupakan upaya restrukturisasi penataan kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset, penataan akses dan penyelesaian konflik pertanahan. "Pada Tahun 2020 telah keluar Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 590/kep.129-huk/ 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria pada 12 Februari 2020 dalam rangka memperkuat pelaksanaan GTRA Kabupaten Sumedang," katanya.

Yudia menambahkan telah dilakukan perubahan susunan tim GTRA dengan dimasukkannya unsur Forkopimda yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Kejaksaan. hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. "Oleh karena itu, dilaksanakan pembaharuan SK Tim GTRA, dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Sumedang Nomor 56 tentang pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sumedang pada tanggal 11 Januari 2024 yang terdiri dari 3 Satgas yaitu Satgas Penataan aset, Satgas Inventarisasi dan Penyelesaian Konflik, serta Satgas Penataan Akses," katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Yudia berharap susunan keanggotaan yang baru ini dapat memberikan semangat baru untuk kerja yang lebih nyata bagi pelaksanaan Reforma Agraria Kabupaten Sumedang. “Rakor GTRA kolaborasi menjadi momentum yang strategis sebagai langkah selanjutnya dalam memperkuat kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan percepatan reforma agraria di Sumedang,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan/BPN Sumedang Wijanarko menyebutkan,  Rakor  sebagai salah satu wujud dari penyelenggaraan reforma agraria. "Kami telah melakukan penataan aset melalui mekanisme redistribusi tanah pada tahun 2023 sebanyak 293 bidang, Tahun 2024 ini, Sumedang mendapat target sejumlah 200 bidang," katanya.

Terkait pola penaatan aset lainnya melalui kegiatan legalisasi aset yakni program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2024 Kabupaten Sumedang memiliki target sebanyak 75 ribu bidang. "Saat ini kami telah membentuk 6 tim di 66 desa 16 kecamatan untuk mencapai target tersebut," ujarnya.  [*]

(penerbit: sumedangkab.go.id)