KOTA - Pihak pengelola Terminal Tipe A Ciakar belum menerima surat edaran dari Kementerian Perhubungan, untuk memastikan apakah terminal tetap beroperasi atau harus ditutup, terkait pelarangan mudik lebaran tahun ini. Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Dadang Suganda, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait penutupan operasional terminal, menyusul larangan mudik terhitung 6 sampai 17 Mei 2021.

"Kami masih menunggu keputusan, terkait terminal apakah harus ditutup atau tidak. Tentunya pasti ada surat edaran dari pak Menhub melalui pak Dirjen, maka kalau sudah ada turunan dari aturan itu, kami akan langsung menindaklanjuti " ujar Dadang, Senin (26/4/2021).

Untuk saat ini, kata Dadang, Terminal Ciakar masih tetap beroperasi seperti biasa. Sebab, menurutnya terkait penutupan terminal saat pemberlakuan larangan mudik, harus ada keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan.

Namun, kata Dadang, meskipun Terminal Ciakar tetap beroperasi, tetapi sejak 22 April hingga 5 Mei 2021 mendatang dipastikan bakal ada pengetatan terkait penerapan protokol kesehatan.

"Pengetatan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona dari kedatangan pemudik sesuai aturan dari pemerintah pusat. Mereka juga dianjurkan harus melakukan isolasi mandiri," ucapnya.

Dadang mengatakan, semua penumpang yang mudik selama masa pengetatan tersebut, maka harus menunjukan hasil tes Covid-19, seperti hasil negatif dari rapid test antigen, dan hasil swab test.

"Jadi, penumpang yang mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021 masih boleh, tapi ada pengetatan terkait protokol kesehatan," kata Dadang. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)