Penulis: Endan Dodi Kusnaedi| Editor: Vera Suciati 

DISKOPUKMPP - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang melalui UPTD Metrologi siap melayani pelaksanaan tera ulang alat timbangan yang akan digunakan untuk kepentingan penerimaan dan pembangian zakat fitrah.

Kepala UPTD Metrologi Kabupaten Sumedang Rini Komala mengatakan bagi pengurus mesjid atau pengelola zakat fitrah yang ingin melakukan tera ulang alat timbangannya bisa datang ke kantor UPTD Metrologi, Jl Swadaya Panyingkiran.

"Untuk pelaksanaan tera ulang ini mulai tahun 2024 tak dipungut retribusi alias gratis, jadi bagi DKM atau pengelola zakat fitrah tidak perlu sungkan," jelas Rini, Senin, 25 Maret 2024.

Menurut Rini, tera ulang ini penting dilakukan guna memastikan timbangan itu sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Apalagi lanjut Rini untuk kegiatan penerimaan atau pembagian zakat fitrah dimana beras yang digunakan untuk zakat beratnya harus sesuai sehingga memerlukan alat ukur yang memenuhi persyaratan.

Sejauh ini lanjut Rini, sudah ada juga pihak DKM masjid Besar Tegalkalong Sumedang Utara yang memohon pelaksanaan tera ulang alat timbangannya dan sudah dilaksanakan.

"Ya kami sangat mengapresiasi pihak DKM Masjid Tegalkalong yang melakukan tera ulang timbangannya terlebih dahulu sebelum alat timbangannya digunakan untuk penerimaan dan pembagian zakat fitrah," tambahnya. (*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)