Penerbitan KTP elektronik bagi Wajib KTP yang sudah melakukan Perekaman KTP- El
No. | Persyaratan | Keterangan | File |
---|---|---|---|
1 | Telah berusia 17 tahun, sudah Kawin atau pernah kawin | ||
2 | Kartu Keluarga | ||
3 | Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kab/Kota daerah asal bagi penduduk pindahan | ||
4 | KTP- El Lama dan surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi penerbitan KTP karena Perubahan data | ||
5 | Surat Keterangan Hilang dan KK bagi penerbitan KTP karena hilang | ||
6 | KTP-El rusak dan KK bagi penerbitan KTP karena rusak |