JATIGEDE - Sekitar 1.500 keramba jaring apung (KJA) di perairan Bendungan Jatigede sudah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang. Penertiban KJA di perairan Bendungan Jatigede sendiri sudah dilakukan sejak dua bulan lalu.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah menjelaskan, penertiban KJA tersebut karena para pengusaha atau nelayan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang nomor 4 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sumedang. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya.  "Sebelumnya kami memberi toleransi kepada para pelaku budidaya KJA agar mau menertibkan KJA oleh masing-masing pemilik. Tapi kenyataannya masih ada yang tidak mematuhi," kata Deni, disela penertiban KJA di blok Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Rabu (3/2/2021).

Ia menyebutkan, untuk KJA yang sudah ditertibkan, kata Deni, jumlahnya sudah ada 1.500 lebih. KJA tersebut disinyalir milik 81 pengusaha KJA. Deni mengakui, masih banyak KJA yang belum ditertibkan. Alasannya, banyak pemilik KJA yang meminta diberi kesempatan untuk panen, agar mereka tidak merugi. "Sampai saat ini penertiban KJA masih berlangsung, sisanya masih banyak, ada sekitar 2.000 lebih. Tapi kalau ada yang menanam (ikan) baru, kami langsung saja lepas (tertibkan)," kata Deni.

Dengan dasar tersebut, kata Deni, pihaknya terus berupaya melakukan penertiban hingga wilayah perairan Waduk Jatigede bersih dari praktik budidaya KJA. Oleh karena itu, pihaknya berharap, para pelaku budidaya KJA di Perairan Waduk Jatigede bisa mematuhi peraturan yang ada. Dengan cara mau membongkar KJA oleh masing-masing pemilik. Sehingga tidak ada yang dirugikan.  "Untuk melakukan penertiban itu, kami menurunkan semua personel Satpol PP dengan cara pembongkaran secara manual," katanya. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)