SATPOL PP - Sebanyak 2.166 orang pelanggar protokol kesehatan telah diberikan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang. Sanksi diberlakukan dalam penerapan Perbup nomor 128 Tahun 2020. Dari jumlah itu, telah terkumpul uang denda sanksi yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 72.337.500.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto mengatakan pemberian sanksi tersebut dilakukan sejak sejak 17 Desember hingga 2 Januari 2021. "Sanksi denda itu diterapkan sesuai dengan Perbup nomor 128 tahun 2020 sebagai pengganti Perbup nomor 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan AKB dalam Penanggulangan Covid-19," kata Bambang, Minggu (3/12/2021).

Bambang mengatakan, besaran denda untuk perorangan yang tidak memakai masker, maksimal Rp 100 ribu, pengguna transportasi umum dan pribadi tidak memakai masker serta melebih kapasitas penumpang, dendanya Rp 150 ribu. "Kemudian untuk dunia usaha seperti minimarket, supermarket, dan destinasi wisata denda maksimal bisa Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu," katanya.

Kata Bambang, pihaknya telah menyiapkan tim patroli yang mobile untuk menjangkau titik yang tidak terjangkau oleh petugas yang bersifat statis di lapangan. "Teknisnya kami juga berkoordinasi dengan para camat karena ditingkat kecamatan ada tim gabungan  dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam)," kata Bambang. 

Pelanggar protokol kesehatan diharuskan membayar denda, karena Perbup sifatnya tidak tebang pilih dan tidak diskriminatif. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)