Penulis : Endan Dodi Kusnaedi | Editor : Deddi Rustandi
LAPAS - Wakil Bupati Erwan Setiawan menyerahkan SK remisi dari Kementrian Hukam dan Hak Asasi Manusia kepada perwakilan narapidana dalam perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Sumedang, Kamis (17/8/2023).
Ada 214 narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi di Lapas kelas II b Sumedang dengan katagori rincian remisi 1 bulan sebanyak 80 orang, remisi 2 bulan 55 orang, remisi 3 bulan 41 orang, remisi 4 bulan 17 orang, remisi 5 bulan 20 orang dan remisi 6 bulan 1 orang.
Wabup mengucapkan selamat untuk warga binaan yang telah mendapatkan remisi. "Saya ucapkan selamat terutama kepada yang hari ini bebas sebanyak 4 orang dan jangan pernah berpikir untuk kembali lagi ke lapas," kata wabup.
Wabup juga menekankan kepada yang bebas untuk tetap percaya diri dalam bergaul di masyarakat. "Apa yang didapat selama menjadi warga binaan seperti pendidikan keagamaan, keterampilan bisa dikembangkan di lingkungan masyarakat," katanya.
Kalapas Sumedang Iman Sapto Riadi mengatakan dalam perayaan HUT RI ke 78 ini sebelumnya pihak Lapas Sumedang mengajukan 214 napi agar mendapatkan remisi."Alhamdulilah semua yang kami usulkan mendapatkan remisi," kata Imam. [*]
(penerbit: sumedangkab.go.id)