JATIGEDE - Sebanyak 25 berkas gugatan hak warga terkena dampak Bendungan Jatigede yang berstatus inkrah telah dicairkan akhir Desember 2019. Ke-25 berkas tersebut adalah gugatan warga mengenai uang kompensasi atau uang kerohiman yang seharusnya didapat sebelum penggenangan dilaksanakan.

"Alhamdulillah hak kami sudah mulai diperhatikan pemerintah daerah dan pusat. Saat ini memang baru 25 KK yang menerima pencairan uang kompensasi dari hasil gugatan melalui Pengadilan Negeri," ujar Ketua Forum Komunikasi OTD Jatigede, Aden Tarsiman, Rabu (1/1/2020).

Menurutnya, jumlah nominal uang yang diterima oleh 25 KK yang melakukan gugatan mencapai Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, uang diterima oleh 16 KK golongan kategori B (penerima uang kompensasi sebesar Rp 29 juta) dan 9 KK kategori A (Penerima uang kompensasi sebanyak Rp 122 juta). "Gugatan ini kan sebenarnya sudah ada putusan sekitar satu tahun lalu. Tapi pembayarannya baru cair akhir Desember kemarin," katanya. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)