GEDUNG NEGARA –  Target dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor untuk Sumedang Rp 42,6 miliar lebih. Potensi kendaraan motor di Sumedang sampai Desember 2019 sebanyak 317.077 unit. Namun 30,9% atau 97.976 kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Pajak digunakan untuk kelangsungan pembangunan di Sumedang.

Untuk mengurangi tingginya angka belum sadar pajak di masyarakat, Bappenda Sumedang melakukan beberapa sosialisasi serta inovasi untuk pembayaran pajak. "Beberapa gerakan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak diharap dapat menurunkan angka pemilik unit kendaraan bermotor yang tidak mendaftarkan ulang kendaraannya," ujar M. Yusup Sahrullah, Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Bappenda, Selasa (18/2/2020).

Guna mengoptimalkan pemasukan pajak, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) meluncurkan Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor) bagi ASN se-Kabupaten Sumedang di Gedung Negara, Selasa (18/2/2020).

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor sangat mudah. Pembayaran pajak bisa melalui agen payment point online bank (PPOB) di BUMDes dan juga koperasi yang tersebar di Sumedang. Bayar pajak bisa di Mal Pelayanan Publik, Layanan Samsat keliling dan Samsat Gendong yang terjadwal, layanan Samsat Masuk Desa (Samades) di Kecamatan Cisitu, Layanan Samsat Outlet Saung Budaya Jatinangor dan layanan Samsat J’BRET. Juga ada operasi gabungan yang memberikan edukasi pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. [rsi]

(penerbit: sumedangkab.go.id)