SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan ada 4.795 orang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS di Kabupaten Sumedang. Sementara, pendaftar yang tidak lolos seleksi administrasi ada 604 orang.

Kepala BKPSDM Endi Ruslan mengatakan pendaftar yang tidak lolos seleksi administrasi akibat kurang teliti dalam menyimak ketentuan persyaratan. Pendaftar yang tidak lolos disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS). TMS diberikan waktu untuk mengajukan sanggahan selama tiga hari.

"Mereka yang TMS karena persyaratan administrasinya tidak aesuai dengan yang ditetapkan, misal ijazah yang di upload bukan asli tetapi photo copynya, ataupun ijazah tidak sesuai dengan formasi yang dituju, bahkan ada yang tertukar KTP dengan milik suaminya," kata Endi, Kamis (19/12/2019).

Pada hari pertama sanggahan sudah ada beberapa pelamar yang datang dan mempertanyakan kenapa yang bersangkutan tidak lulus persyaratan administrasi padahal mereka marasa benar.

Kuota CPNS untuk Kabupaten Sumedang sebanyak 235 orang. Jumlah pendaftar atau pelamar sebanyak 5.399 orang dan yang lulus seleksi administrasi 4.795 orang atau 604 tidak lulus. Pendaftar yang dinyatakan lulus akan mengikuti kegiatan test terulis menyangkut kemampuan dasar dan bidang yang akan dilakukan dengan sistem CAT.

"Untuk waktu pelaksanaan kami masih menunggu informasi dari pusat, hanya untuk tempat akan dilaksanakan di Bandung mengingat di Sumedang tidak ada ruangan yang memenuhi syarat," katanya. ***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)