YyySUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Jumlah pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 74 Tahun 2020, terkait penerapan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Sumedang pada tahap pertama mencapai 6863 orang. Semua pelanggar tersebut diberi tindakan berupa sanksi administrasi.
Berdasarkan rekapitulasi jumlah pengenaan sanksi administratif sesuai Perbup Sumedang Nomor 74 Tahun 2020, pelanggar Perbup Sumedang nomor 74 Tahun 2020 tersebut paling banyak di wilayah Posko Tanjungsari yakni 366 pelanggaran. Disusul Posko Wado 336 pelanggar, dan Posko Binokasih serta Posko Alun-alun Sumedang masing-masing 329 pelanggaran.
Kemudian, pelanggaran paling sedikit terjadi di Posko Darmaraja dengan 129 pelanggaran, disusul Posko Pamulihan 145 pelanggaran, dan Posko Buahdua 146 pelanggaran.
"Tahap pertama selama 14 hari dari mulai 15 sampai 28 Agustus. Jumlah pelanggar yang terjaring 6863, semuanya kami berikan sanksi administratif," kata Kanit Patroli Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dodi Suryadi, Selasa (8/9/2020).
Kemudian, lanjut Dodi, tahap kedua yang dimulai sejak 29 Agustus hingga 11 nanti, hingga Minggu (6/9/2020) kemarin pihaknya sudah menjaring 2818 pelanggar. Dengan demikian, sejak diterapkannya Perbup Sumedang Nomor 74 Tahun 2020, hingga saat ini jumlah pelanggar mencapai 9681.
Untuk sanksi berat belum berjalan, dan masih berupa sanksi ringan dan sedang, pendataan identitas, dan sanksi kerja sosial.
Semua pelanggaran dilakukan oleh individu. Namun, pihaknya bersama unsur TNI dan Polri masih tetap melakukan pemantauan ke tempat-tempat umum seperti tempat wisata, super market, pusat belanja, dan rumah makan, guna memastikan protokol kesehatan dijalankan secara ketat.***(agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)