SUMEDANGKAB.GO.ID, DISDUKCAPIL – Akta kelahiran kini sudah dimiliki oleh hampir seluruh penduduk Sumedang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang mencatat sudah 90% usia 0-18 tahun penduduk Kabupaten Sumedang kini telah memiliki akta kelahiran.

"Berdasarkan data terakhir selama tahun 2019 sudah 90% penduduk Kabupaten Sumedang yang wajib akta kelahiran telah memilikinya," kata Kabid pencatatan sipil Disdukcapil Sumedang H Jajang Sudayat, Kamis (20/2/2020).

Penduduk usia 0-18 tahun yang wajib memiliki akta kelahiran berjumlah 336.140 orang. Sebanyak 90% atau 294.081 orang diantaranya telah memiliki Akta Kelahiran atau hanya 42.054 saja yang belum memiliki akta.

Kini, untuk mengejar target 100% , Disukcapil melakukan jemput bola langsung ke lapangan yaitu dengan cara menjemput berkas ke lapangan bersamaan dengan pembuatan administrasi kependudukan lainnya. Setelah didapat berkasnya maka akan diproses langsung dan hasilnya dikirim via PT Pos.

Sementara, untuk menyasar penduduk mana saja yang belum mempunyai akta kelahiran, Disdukcapil bekerjasama dengam Dinas Pendidikan untuk mendapatkan data  tersebut melalui pendekatan sekolah.***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)