SUMEDANGKAB.GO.ID, DISNAKERTRANS - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja tidak membuat aktivitas produksi di semua perusahaan atau pabrik berhenti karena tidak semua buruh berunjuk rasa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat mengatakan, masih ada sebagian buruh yang tetap bekerja agar produksi bisa tetap berjalan. 
"Kalau di wilayah Sumedang, berdasarkan hasil pemantauan selama tiga hari, aktivitas di pabrik tetap kondusif meskipun para buruh melakukan aksi unjuk rasa, aktivitas masih tetap berjalan, dan tetap kondusif," kata Asep, Kamis (8/10).
Selain itu, kata Asep, semua buruh yang melakukan aksi unjuk rasa selama tiga hari tetap mendapatkan gaji penuh atau tidak ada pemotongan gaji meskipun mereka tidak bekerja.
"Mereka sudah mendapat izin dari perusahaan, jadi haknya tetap terpenuhi karena sudah sepakat antara perusahaan dan para buruh," kata Asep.
Seperti buruh dari Kahatex hanya diizinkan 100 orang. Serta buruh lainnya yang sudah sepengetahuan perusahaan.*** (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)